-->

Tentang Kami

Kami meyakini bahwa setiap pemuda Tasikmalaya memiliki potensiuntuk turut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial.

INDIVIDU & LINGKUNGAN

Keterkaitan antara individu dan lingkungan menjadi poin perubahan yang ingin kami capai.

TULISAN

Kami mempersembahkan bentuk aksi Pager Asik

  • Pengurus Pager Asik

    Pengurus Pager Asik

    Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya sampai saat ini memiliki 52 anggota. Namun dari keanggotaan tersebut diambil sebanyak dua puluh orang yang aktif sebagai pelopor gerakan utama, atau biasa disebut dengan Pengurus.

    Secara struktur kepengurusan, Pager Asik terdiri dari bagian berikut:

    Departemen Advokasi
    Departemen High Response
    Departemen Sosialisasi dan Diseminasi
    Departemen Community Development
    Departemen Media Informasi

    Kelima bagian tersebut diorganisasikan oleh organizing committes yang terdiri dari:

    Ketua Umum
    Wakil Ketua Umum
    Sekretaris Umum
    Bendahara Umum

    Adapun Struktur Kepengurusan periode kedua ini diisi oleh:




  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

    Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial




    Sebuah bentuk gerakan tentunya pasti memiliki sasaran yang menjadi fokus utama dalam hal perbaikan. Tentu ada banyak yang bisa dijadikan fokus, ada yang menyasar ke kebijakan, tatanan kehidupan dan bahkan yang lainnya. Untuk Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya sendiri memiliki sasarn yang unik, yaitu manusia. Manusia dikatakan unik karena problema yang dihadapinya tentu memiliki ciri khas masing-masing, sehingga ketika kita menangani permasalahan manusia, tidak bisa kita melakukan generalisasi, otomatis gerakan yang kita lakukan bersifat case by case.

    Sejauh ini, yang menjadi sasaran Pager Asik adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disingkat sebagai PMKS dan PSKS atau kepanjangannya adalah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan yang dimaksud dengan PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial

    Jenis dari PSKS adalah

    1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 
    Kriteria : 
    a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan 
    b. melaksanakan praktek pekerjaan sosial. 

    2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.  
    Kriteria : 
    a. Warga Negara Indonesia; 
    b. laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun; 
    c. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bersedia mengabdi untuk kepentingan umum; 
    e. berkelakuan baik; 
    f. sehat jasmani dan rohani; 
    g. telah mengikuti pelatihan PSM; dan 
    h.berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM. 

    3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana : 
    a. generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun; 
    b. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana; 
    c. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana; 
    d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan 
    e. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

    4. Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
    Kriteria : 
    a. mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas; 
    b. mempunyai pengurus dan program kerja; 
    c. berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan 
    d. melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

    5. Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 
    Kriteria : 
    a. organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan; 
    b. laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa; 
    c. mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan 
    d. keanggotaannya bersifat stelsel pasif. 

    6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. 
    Kriteria : 
    a. Organisasi Sosial; 
    b. aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan; 
    c. didirikan secara formal; dan 
    d. mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional. 

    7. Keluarga pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya. 
    Kriteria: 
    a. keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga; 
    b. keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan; 
    c. keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan 
    d. keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya. 

    8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. 
    Kriteria : 
    a. adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat; 
    b. jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat; dan 
    c. masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan. 

    9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. 
    Kriteria : 
    a. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; 
    b. berpendidikan minimal SLTP; 
    c. wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat; 
    d. telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan 
    e. memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya. 

    10. Penyuluh Sosial : 
    a. Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
     Kriteria : 
    Penyuluh sosial fungsional: 
    a. berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV; 
    b. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a; 
    c. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun; 
    d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial; 
    e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan 
    f. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

    b. Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 
    Kriteria : Penyuluh sosial masyarakat : 
    a. memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat; 
    b. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun; 
    c. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita; 
    d. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM); 
    e. Taruna Siaga Bencana (Tagana); 
    f. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamantan (TKSK); 
    g. Pendamping Keluarga Harapan (PKH); 
    h. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3); 
    i. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa); 
    j. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili; 
    k. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato; 
    l. paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); 
    dan 
    m. memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. 

    11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan. 
    Kriteria : 
    a. berasal dari unsur masyarakat; 
    b. berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan; 
    c. pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1; 
    d. diutamakan aktifis karang taruna atau PSM; 
    e. berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun; 
    f. berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas); 
    g. diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan 
    h. SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. 

    12. Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial. 
    Kriteria : 
    a. peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan 
    b. membantu penanganan masalah sosial.
  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

    Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial




    Sebuah bentuk gerakan tentunya pasti memiliki sasaran yang menjadi fokus utama dalam hal perbaikan. Tentu ada banyak yang bisa dijadikan fokus, ada yang menyasar ke kebijakan, tatanan kehidupan dan bahkan yang lainnya. Untuk Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya sendiri memiliki sasarn yang unik, yaitu manusia. Manusia dikatakan unik karena problema yang dihadapinya tentu memiliki ciri khas masing-masing, sehingga ketika kita menangani permasalahan manusia, tidak bisa kita melakukan generalisasi, otomatis gerakan yang kita lakukan bersifat case by case.

    Sejauh ini, yang menjadi sasaran Pager Asik adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disingkat sebagai PMKS dan PSKS atau kepanjangannya adalah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan yang dimaksud dengan PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial

    Jenis dari PMKS sendiri antara lain sebagai berikut:

    1. Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. 
    Kriteria: 
    a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak; 
    b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin; 
    c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga; 
    d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga; 
    e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan 
    f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang. 

    2. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 
    Kriteria : 
    a. berasal dari keluarga fakir miskin; 
    b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; 
    c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. 

    3. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. 
    Kriteria : 
    a. disangka; 
    b. didakwa; atau 
    c. dijatuhi pidana 

    4. Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. 
    Kriteria : 
    a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat tempat umum; atau 
    b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat tempat umum. 

    5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. 
    Kriteria : 
    a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara 
    b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik 
    c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda 
    d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari. 

    6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 
    Kriteria : 
    a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun; 
    b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis; 
    c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan 
    d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya) 

    7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. 
    Kriteria : 
    a.   berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; 
    b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi; 
    c. korban perdagangan manusia; 
    d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual; 
    e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual; 
    f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil; 
    g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan 
    h. terinfeksi HIV/AIDS. 

    8. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 
    Kriteria : 
    a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan 
    b. terlantar secara psikis, dan sosial. 

    9. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. 
    Kriteria : 
    a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; 
    b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; 
    c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai; 
    d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara; 
    e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan 
    f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda. 

    10. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 
    Kriteria : 
    a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remangremang, hotel, mall dan diskotek; dan 
    b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.  

    11. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. 
    Kriteria : 
    a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
    b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap; 
    c. tanpa penghasilan yang tetap; dan 
    d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya. 

    12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 
    Kriteria : 
    a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain; 
    b. berpakaian kumuh dan compang camping; 
    c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan 
    d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain. 

    13. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. 
    Kriteria : 
    a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan 
    b. mengumpulkan barang bekas. 

    14. Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. 
    Kriteria : 
    a. gangguan keberfungsian sosial; 
    b. diskriminasi; 
    c. marginalisasi; dan 
    d. berperilaku seks menyimpang.  

    15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. 
    Kriteria : 
    a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; 
    b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana; 
    c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat; 
    d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan 
    e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya. 

    16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. 
    Kriteria : 
    a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan 
    b. telah terinfeksi HIV/AIDS. 

    17. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. 
    Kriteria : 
    a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba; 
    b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan 
    c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. 

    18. Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 
    Kriteria : 
    a. mengalami tindak kekerasan; 
    b. mengalami eksploitasi seksual; 
    c. mengalami penelantaran;  
    d. mengalami pengusiran (deportasi); dan 
    e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. 

    19. Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. 
    Kriteria : 
    a. mengalami perlakuan salah; 
    b. mengalami penelantaran; 
    c. mengalami tindakan eksploitasi; 
    d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan 
    e. dibiarkan dalam situasi berbahaya. 

    20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. Kriteria : 
    a. pekerja migran domestik; 
    b. pekerja migran lintas negara; 
    c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara; 
    d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia; 
    e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument); 
    f. pekerja migran miskin; 
    g. mengalami masalah sosial dalam bentuk : 1) tindak kekerasan; 2) eksploitasi; 3) penelantaran; 4) pengusiran (deportasi); 5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan 6) mengalami traffiking. 

    21. Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. 
    Kriteria : Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: 
    a. korban terluka atau meninggal; 
    b. kerugian harta benda; 
    c. dampak psikologis; dan 
    d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya. 

    22. Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Kriteria : Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: 
    a. korban jiwa manusia; 
    b. kerugian harta benda; dan 
    c. dampak psikologis. 

    23. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 
    Kriteria : 
    a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; 
    b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan; 
    c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan 
    d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. 

    24. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 
    Kriteria : 
    a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau 
    b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.  

    25. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. 
    Kriteria : 
    a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi; 
    b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga; 
    c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan 
    d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi. 

    26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. Kriteria : 
    a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen; 
    b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; 
    c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau; 
    d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem; 
    e. peralatan dan teknologinya sederhana; 
    f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan 
    g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
  • GERAKAN KAMI

    GERAKAN KAMI





    Sebagai penggagas social action ditengah kehidupan masyarakat, tentu Pager Asik wajib memiliki bentuk kegiatan yang menjadi concern utama dalam pemberian kontribusi terhadap sasaran yang telah ditetapkan. Sejauh perjalanan kisah berdirinya Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya, ada empat jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Pager Asik. Adapun keempat bentuk kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Pemberdayaan

    Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi  berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam  bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari empowerment dalam bahasa inggris. Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster  dalam Oxford English Dicteonary mengandung dua pengertian :  

    a. To give ability or enable to, yang diterjemahkan sebagai member kecakapan/kemampuan atau memungkinkan
    b. Togive power of authority to, yang berarti member kekuasaan.

    Sementara Shardlow (1998 : 32) mengatakan pada intinya :pemberdayaan membahas bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk  masa depan sesuai dengan keinginan mereka”
    Bentuk dari pemberdayaan Pager Asik bisa beragam, adapun bentuknya antara lain sebagai berikut:
    a. Peningkatan Kapasitas SDM
    b. Peningkatan Potensi Lokal
    c. Peningkatan aksesibilitas terhadap sumber

    Tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberdayaan antara lain sebagai berikut:
    1.      Inisiasi sosial (community involvement)
    2.      Assasmen (observasi, MPA, transect walk dll)
    3.      Perncanaan intervensi (identifikasi sumber, pelaksana, anggaran, partisipan dll)
    4.      Pelaksanaan pemberdayaan
    5.      Moneva
    6.      Referal (jika perlu)
    Sejauh ini Pager Asik telah melaksanakan satu kali program pemberdayaan, tepatnya di Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega dalam ruang lingkup peningkatan kapasitas SDM yang dalam hal ini adalah Karang Taruna.

    2. Advokasi 

    Advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Proses advokasi ini sangat penting bagi para peneliti dalam mengkomunikasikan hasil kajian dan isu-isu penting, dilakukan dengan perencanaan strategis dengan target utama adalah pengambil kebijakan dan korporasi.
    Keterampilan advokasi merupakan sebuah ilmu dan seni, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh kemampuan berkomunikasi tim peneliti. Peningkatan keterampilan komunikasi dapat membantu tim untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam melakukan advokasi.

    Sejauh ini proses advokasi tengah dilakukan untuk membantu adik-adik di Rumah Perlindungan Anak Harapan Bunda serta advokasi terhadap Penyandang Disabilitas Mental yang tengah membutuhkan pelayanan berbasis medis.

    3. Bantuan Sosial

    Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

    Bantuan ini biasanya bersifat tentatif, sejauh Pager Asik menerima laporan atau ketika Pager Asik melaksanakan penjangkauan. Sejauh ini Pager Asik telah memberikan bantuan berupa kursi roda kepada penyandang disabilitas yang ada di Kota Tasikmalaya.


    4. Propaganda

    Berbicara mengenai isu kesejahteraan sosial, maka akan disepakati bahwa isu tersebut masih jarang diketahui banyak orang awam, bahkan pejabat publik sekalipun. Terkadang masih banyak yang belum menyadari bahwa disekitar kita banyak orang yang dikategorikan sebagai penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

    Propaganda yang memiliki makna sebagai penyampaian pesan dengan tujuan mempengaruhi orang lain/sekelompok orang tentu telah dilaksanakan oleh Pager Asik. Sejauh ini, Pager Asik concern menyebarkan propaganda tentang bahayanya stigma HIV/AIDS.
  • SEJARAH PENDIRIAN PAGER ASIK

    SEJARAH PENDIRIAN PAGER ASIK





    Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya atau biasa disebut dengan Pager Asik merupakan komunitas yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Sebagai salahsatu bentuk gerakan yang dilaksanakan oleh para pemuda, tentu Pager Asik memiliki segudang cerita dan latar belakang sehingga para pemuda tersebut berhimpun dalam suatu wadah dan menyepakati nama Pager Asik sebagai sebuah identitas kebanggan.
    Pager Asik berdiri pada tanggal 23 Juni 2018, gagasan tersebut muncul di kafe It's Milk Tasikmalaya. pada saat itu, Fauzi bersama Fikri dan Handi sedang berkumpul bersama karena kebetulan mereka bertiga merupakan alumni dari sebuah sekolah yang sama. Namun ternyata perbincangan mereka cukup progresif dan konstruktif, karena kebetulan pada saat itu mereka sedang membicarakan kondisi Kota Tasikmalaya.

    Sebagai masyarakat asli Kota Tasikmalaya, Fauzi, Fikri, dan Handi seakan tercengang ketika melihat fakta bahwa kota tempat kelahirannya masih memiliki berbagai macam permasalahan sosial. Sebuah kebetulan juga, pada saat itu Fauzi merupakan mahasiswa perguruan tinggi kedinasan yang memang dimensi keilmuannya merupakan ilmu kesejahteraan sosial. Permasalahan yang menjadi concern pembahasan pada saat itu adalah sebuah fakta bahwa Kota Tasikmalaya merupakan salahsatu kota termiskin di Jawa Barat menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2017. Permasalahan kemiskinan yang merupakan masalah klasik konvesional inilah yang menjadi latar belakang awal terbentuknya komunitas ini. Setelah pembahasan di malam itu, Fauzi membuat sebuah Grand Desain dari komunitas yang akan dibentuk. Fikri dan Handi pun mencoba menggalang penggerak yang memiliki ketertarikan yang sama. Disisi lain, pada tahun yang sama pun Kota Tasikmalaya memiliki predikat sebagai kota yang tidak ramah anak. Berdasarkan informasi dari KPAD Tasikmalaya, terdapat puluhan kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak. Hal ini menandakan bahwa Kota ini memiliki pekerjaan rumah besar dalam isu kesejahteraan sosial.

    Setelah pembahasan malam itu, dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2018, para pemuda tersebut berkumpul kembali untuk membahas rancangan Grand Desain yang disusun Fauzi. Pada saat itu hadir pula para penggerak lainnya, yaitu ada Anis, Farid, Rudi, Dede, Alif, Jorgi, Hendrik, Putri, Anissa dan Dini. Bisa dikatakan mereka merupakan generasi pertama dari komunitas ini. Agenda pembahasan Grand Desain berjalan mulus, hal yang didiskusikan pada saat itu adalah nama dari komunitas ini beserta lambang sebagai identitas. Pada awalnya, nama dari komunitas ini adalah TWH atau kepanjangannya adalah Tasikmalaya Welfare Heroes. Namun setelah berdiskusi, akhirnya muncul nama Pager Asik yang merupakan akronim dari Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya. Nama tersebut diusulkan oleh Anis. Dia berpendapat bahwa nama Pager Asik lebih membudaya dan cocok jika digunakan di Kota Tasikmalaya. Selain itu, pada saat itu juga disusunlah logo Pager Asik yang dirancang bersama dan di desain secara grafis oleh Farid dan Hendrik. Namun setelah melewati hasil voting, desain dari Farid-lah yang digunakan sebagai logo Pager Asik sampai saat ini. Hingga pada akhirnya tanggal 25 Juni 2018 ini menjadi awal mula pergerakan dari Pager Asik.

    Pada awalnya, kami menyepakati bahwa sasaran gerak dari Pager Asik adalah seluruh jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pager Asik telah melaksanakan beberapa program. Berikut adalah list program yang sudah dilakukan:
    a.       Social Campaign dan Social Experiment tentang Tasikmalaya tanpa Stigma bagi Pengidap HIV/AIDS
    b.      Pengabdian Masyarakat di lokasi bencana dan Pemberdayaan Pemuda dalam rangka Revitalisasi Karang Taruna Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega
    c.       Pemberian bantuan kursi roda bagi dua orang disabilitas di Kecamatan Kawalu
    d.      Kegiatan Share the Happiness dalam rangka memenuhi kebutuhan rekreasional anak penyandang masalah kesejahteraan sosial di RPA Harapan Bunda. Bekerjasama dengan Ngulisik
    e.       Diskusi Asyik “Sejauh mana kontribusi komunitas sosial dalan penanganan masalah sosial?” di CafĂ© Stitaco yang dihadiri komunitas sosial lainnya, Karta Kota Tasikmalaya, dan pengurus OSIS dari beragai SMA.
    f.       Pager Asik Goes to School dalam pencegahan penyebaran HIV/AIDS di beberapa SMA di Kota Tasikmalaya
    g.      Advokasi penyandang disabilitas mental di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya
    h.      Diskusi Asyik II, “Potret Anak Jalanan di Kota Tasikmalaya”
    i.        Pemberian bantuan kepada pasien yang membutuhkan obat-obatan
    j.        Pembagian Masker kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
    k.      Tebar Daging Kurban ke wilayah Tasikmalaya, bekerjasama dengan Rumah Amal Salman
    l. Pemberian donasi baju kepada anak di RPA Harapan Bunda

    Seiring berjalannya waktu, anggota Pager Asik semakin bertambah. Tercatat sampai artikel ini dipublikasikan ada 106 anggota Pager Asik. Kini, Pager Asik memfokuskan arah geraknya kepada kelompok rentan, yakni anak, perempuan, disabilitas, dan lanjut usia.

    Informasi lebih lengkap:
    Instagram : @pager.asik
    Email       : pagerasikofficial@gmail.com
    Youtube   : Pager Asik
  • TENTANG KAMI

    TENTANG KAMI





    Salam Pemuda!

    Sebagai generasi yang memiliki tanggungjawab moral sebagai salahsatu aktor dalam pembangunan sosial, pemuda sudah selayaknya memiliki keaktifan dan kepedulian yang disalurkan dalam berbagai ruang positif. ruang gerak tersebut tentu menjadi sarana kolektifitas pemuda dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Ruang gerak tersebut sering diaktualisasikan dalam bentuk komunitas sosial.

    Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya atau biasa disebut sebagai Pager Asik hadir menjadi salahstu bagian dari banyaknya pemuda yang tergerak hatinya untuk turut serta dalam benrkontribusi terhadap pembangunan sosial, khususnya dimensi kesejahteraan sosial di ruang lingkup Kota Tasikmalaya.

    Pager Asik senantiasa mengajak kepada para pemdua Kota Tasikmalaya untuk turut serta peduli terhadap permasalahan kesejahteraan sosial.
    Jika bukan kita, siapa lagi yang akan bergerak memberikan kontribusi nyata kita terhadap masyarakat yang membutuhkan.

    masalah kesejahteraan sosial merupakan masalah yang esensial. sudah selayaknya kita memmberi perhatian lebih terhadap permasalahan ini. sudah selayaknya pula kita mengupayakan segala hal agar tercipta suatu tatanan yang ideal bagi setiap masyarakat sehinggan mereka berada pada kondisi sejahtera,

    Pager Asik!
    Bergerak sepenuh hati, hadir membawa solusi.


    Informasi lebih lengkap:
    Instagram : @pager.asik
    Email       : pagerasikofficial@gmail.com
    Youtube   : Pager Asik
  • BANTU KAMI

    BACA DULU INI

    SEJARAH PENDIRIAN PAGER ASIK

    Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya atau biasa disebut dengan Pager Asik merupakan komunitas yang bergerak di bidang kesejahteraan ...

    APA YANG KAMI LAKUKAN

    Berbagai gerakan kolektif kami lakukan dalam upaya berkontribusi dalam dunia kesejahteraan sosial Tasikmalaya.

    KONTAK KAMI

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    Pager Asik

    • Alamat :Jalan Gunung Sari Nomor 1
    • Ketua :Fauzi Rizki Pratama
    • No WA :+62813 2467 4519
    • Kota :Tasikmalaya
    • Email :pagerasikofficial@gmail.com

    Pager Asik tidak bertindak sebagai pemeran tunggal dalam penegentasan masalah sosial di Kota Tasikmalaya.

    Maka dari itu kontribusi dari semua pihak diharapkan mampu memberikan warna baru bagi kehidupan di kota ini. Mengurangi suasana kompetisi dan menguatkan nuansa kolaborasi menjadi kunci agar masyarakat dapat beranjak kepada level kehidupan yang lebih baik.