Sebuah bentuk gerakan tentunya pasti memiliki sasaran yang menjadi fokus utama dalam hal perbaikan. Tentu ada banyak yang bisa dijadikan fokus, ada yang menyasar ke kebijakan, tatanan kehidupan dan bahkan yang lainnya. Untuk Pemuda Penggerak Kota Tasikmalaya sendiri memiliki sasarn yang unik, yaitu manusia. Manusia dikatakan unik karena problema yang dihadapinya tentu memiliki ciri khas masing-masing, sehingga ketika kita menangani permasalahan manusia, tidak bisa kita melakukan generalisasi, otomatis gerakan yang kita lakukan bersifat case by case.
Sejauh ini, yang menjadi sasaran Pager Asik adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disingkat sebagai PMKS dan PSKS atau kepanjangannya adalah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan yang dimaksud dengan PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan
serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat
penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Jenis dari PMKS sendiri antara lain sebagai berikut:
1. Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah
yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak
mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan,
perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak
dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan
tertentu.
Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh
orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang
disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
2. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah
dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh
dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya;
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur
12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana
atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak
pidana.
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
4. Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang
bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang
menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup
sehari-hari.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat tempat umum.
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya
untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara
layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan
disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan
keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi
kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun
sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang
berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6
(enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi
darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban
perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang
buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat
terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan
zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
8. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun
atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan;
dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik,
mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika
berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi
penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan
dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan
sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi
atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran
seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remangremang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
11. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat,
serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta
mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta
ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan
belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara
memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di
berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga
memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
14. Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan
keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang
diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya
rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah
seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan
diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan
untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara
normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas)
tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah
pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang
tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan
terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan
kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang
optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas)
tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau
tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan
narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan
sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh
dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18. Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak
pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara
tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok
maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak
kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi,
bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang
berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya
terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal
dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk
tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan
sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan
menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan
fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan
meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara
tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya
terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
21. Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22. Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
23. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa
menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan
cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima
puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup
layak.
24. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi
tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan
dirinya dan/ atau keluarganya.
25. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan
antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan
anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat
berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota
keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun
masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau
bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang
terpenuhi.
26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal
dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan
pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam
setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
0 comments:
Post a Comment